Lama Diburu Petugas

Door..! Satu dari Kompolotan Curanmor Lumajang Ditembak Polisi

lumajangsatu.com
Kawanan Curanmor Lumajang.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan 4 pelaku curanmor sekaligus penadah yang beraksi di Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko, satu pelaku tersungkur dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas yaitu S (27) Desa Kedungmoro sedangkan R (41) Desa Kalipenggung, E (29) Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung, dan Y (21) warga Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Jumat (21/5/2021).


Dari kawanan tersebut ternyata mempunyai peran yang berbeda, R (41) sebagai penadah sedangkan ketiga dari pelaku merupakan pelaku utama yang kerap keluar masuk penjara. Dari hasil penyidikan bahwa pelaku E sudah 3 menjadi residivis dan S residivis 1 kali kasus begal. Menurut informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang mereka kerap melancarkan aksinya dipinggir jalan ketika korban memarkir sepedanya dan pelaku beraksi dengan menggunakan kunci palsu leter T.

Baca juga: Pas Buka, Motor Guru SMPN 1 Sukodono Lumajang Raib Digondol Maling

"Selama ini mereka sudah beraksi di 5 TKP Mbak" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.

Baca juga: Pemuda Ranupakis Lumajang Diringkus Polisi Kasus Curanmor

Dari 5 Tkp tersebut salah satunya di wilayah Sumbersuko barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Honda Grand, Pelaku : - E, - S, - Y. Tkp Klampok arum barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, Pelaku : - S, - Y. Tkp Grati barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Honda Revo, Pelaku : - S, - Y. Tkp Tekung barang yang berhasil diambil 1 unit sepeda motor Honda Supra, Pelaku : - S, - Y dan Tkp Klampokarum barang yang berhasil diambil 1 unit speda motor Kawasaki KZ-R Pelaku : - S, - Y.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 sepeda motor merk Honda Grand Type C100M Warna Hitam Tahun 1997 No.Pol : L 2152 Hl milik korban, 1 Honda Revo, 1 Yamaha Vixion, 1 Honda CBR 150 , 1 Suzuki Shogun, 1 Honda Beat dan 3 kunci leter T beserta 5 anak kunci.

Baca juga: 3 Komplotan Curanmor Lumajang Selalu Bagi Rata Hasil Kejahatan

Atas perbuatannya kini pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah yang di maksud dalam pasal : 480 KUHP. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru