Dijual ke Penadah Bukan Online

3 Komplotan Curanmor Lumajang Selalu Bagi Rata Hasil Kejahatan

lumajangsatu.com
Barang Bukti Kawanan Curanmor Lumajang.

Lumajang - Ketiga pelaku maling motor S (27) warga Desa Kedungmoro,E (29) Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung, dan Y (21) warga Desa Kedungmoro mendapat pembagian hasil yang merata dari penjualan motor curian dan tergantung dari nilai jual.

Semakin besar nilai jual maka semakin banyak pula uang yang diperoleh. Mereka melancarkan aksi tersebut secara acak untuk hasil langsung diserahkan ke penadah karena tidak diperjual belikan secara online. Sedangkan barang yang belum laku disimpan rumah salah satu tersangka.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Dalam aksinya, para pelaku mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemilik. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Polisi juga menembak 1 pelaku karena memberikan perlawanan.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Pelaku S ini termasuk residivis begal saat tim kami mengamankan melakukan perlawanan" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

AKP Fajar juga tidak akan beri ampun pada pelaku kejahatan yang beraksi di Lumajang karena sangat meresahkan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru