Lumajang - Ketiga pelaku maling motor S (27) warga Desa Kedungmoro,E (29) Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung, dan Y (21) warga Desa Kedungmoro mendapat pembagian hasil yang merata dari penjualan motor curian dan tergantung dari nilai jual.
Semakin besar nilai jual maka semakin banyak pula uang yang diperoleh. Mereka melancarkan aksi tersebut secara acak untuk hasil langsung diserahkan ke penadah karena tidak diperjual belikan secara online. Sedangkan barang yang belum laku disimpan rumah salah satu tersangka.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Dalam aksinya, para pelaku mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemilik. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Polisi juga menembak 1 pelaku karena memberikan perlawanan.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"Pelaku S ini termasuk residivis begal saat tim kami mengamankan melakukan perlawanan" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
AKP Fajar juga tidak akan beri ampun pada pelaku kejahatan yang beraksi di Lumajang karena sangat meresahkan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi