Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo sebanyak 1.131 butir di rumah kontrakan Desa Kalibotolor Kecamatan Jatiroto, kedua tersangka joinan untuk menjual RA (23) warga Desa Tunjung Kecamatan Randuagung dan ARW (21) Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Sabtu, (22/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa kedua tersangka ini satu kontrakan dan telah melakukan bisnis barang haram bersama-sama. Pelaku RA yang mempunyai barang berperan sebagai tengkulak sedangkan pelaku ARW yang memasarkan.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Hal tersebut mereka lakukan karena desakan ekonomi sedangkan mereka pengangguran juga" Kata AKP Ernowo.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa plastik berukuran sedang, uang tunai Rp 50.000, Hp Redmi serta pil koplo total 1.131 butir. Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (ind/har/red)
Editor : Redaksi