Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo sebanyak 1.131 butir di rumah kontrakan Desa Kalibotolor Kecamatan Jatiroto, kedua tersangka joinan untuk menjual RA (23) warga Desa Tunjung Kecamatan Randuagung dan ARW (21) Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Sabtu, (22/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa kedua tersangka ini satu kontrakan dan telah melakukan bisnis barang haram bersama-sama. Pelaku RA yang mempunyai barang berperan sebagai tengkulak sedangkan pelaku ARW yang memasarkan.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
"Hal tersebut mereka lakukan karena desakan ekonomi sedangkan mereka pengangguran juga" Kata AKP Ernowo.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa plastik berukuran sedang, uang tunai Rp 50.000, Hp Redmi serta pil koplo total 1.131 butir. Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (ind/har/red)
Editor : Redaksi