Lama Diintai Polisi

2 Pemuda Jatiroto dan Tunjung Lumajang Jual Pil Koplo di Rumah Sewa

lumajangsatu.com
Dua pemuda jualan pil koplo dari rumah kontrakan Lumajang.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo sebanyak 1.131 butir di rumah kontrakan Desa Kalibotolor Kecamatan Jatiroto,  kedua tersangka joinan untuk menjual RA (23) warga Desa Tunjung Kecamatan Randuagung dan ARW (21) Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Sabtu, (22/5/2021).

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa kedua tersangka ini satu kontrakan dan telah melakukan bisnis barang haram bersama-sama. Pelaku RA yang mempunyai barang berperan sebagai tengkulak sedangkan pelaku ARW yang memasarkan.

Baca juga: Pelajar SMP Negeri  4 Lumajang Diajak Perangi Narkoba dan Bullying di Sekolah

"Hal tersebut mereka lakukan karena desakan ekonomi sedangkan mereka pengangguran juga" Kata AKP Ernowo.

Baca juga: DAM Gambiran Lumajang Dibangun Ramah Lingkungan

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa plastik berukuran sedang, uang tunai Rp 50.000, Hp Redmi serta pil koplo total 1.131 butir. Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (ind/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru