Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu W (36) warga Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,99 gram sabu didalam sakunya, Rabu (26/05/2021).
Tersangka ditangkap di jalan Kyai Ghozali saat memarkir kendaraannya. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek dan barang bukti lainnya ada di jok sepeda motornya.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Saat itu, tersangka sedang janjian dengan pembeli, sebelum bertemu pembeli polisi keburu menangkapnya. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menegaskan, pihaknya tidak akan menurunkan tensi dalam memberantas mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Polres Lumajang.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku sudah kami amankan Mbak dan akan kembangkan pula kasus ini" Kata AKP Ernowo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi