Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu W (36) warga Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,99 gram sabu didalam sakunya, Rabu (26/05/2021).
Tersangka ditangkap di jalan Kyai Ghozali saat memarkir kendaraannya. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek dan barang bukti lainnya ada di jok sepeda motornya.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Saat itu, tersangka sedang janjian dengan pembeli, sebelum bertemu pembeli polisi keburu menangkapnya. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menegaskan, pihaknya tidak akan menurunkan tensi dalam memberantas mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Polres Lumajang.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku sudah kami amankan Mbak dan akan kembangkan pula kasus ini" Kata AKP Ernowo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi