Yosowilangun - Polsek Yosowilangun dibantu oleh masyarakat mengamankan maling laptop AW (31) warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun. Pelaku tega mencuri barang milik tetangganya sendiri saat ditinggal bepergian, Selasa (25/05/2021).
Informasi yang didapat dari petugas kepolisian bahwa tersangka masuk kedalam rumah korban yang saat itu tidak ada penghuninya. Pelaku memanjat melalui tembok belakang, sedangkan pintu belakang rumah tidak terkunci.
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Selain mengambil laptop, tersangka juga mengambil 2 pres rokok yang ada di dalam toko. Pelaku melancarkan aksinya sambil merokok dan diketahui warga karena asap rokok yang mengepul dari balik ruko. Begitu pelaku kepergok dengan membawa sebuah laptop langsung ditangkap warga.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya karena takut dimassa oleh warga. Kemudian polisi datang untuk mengamankan. Berdasarkan introgasi dari polisi tersangka mengakui perbuatannya.
"Saat kami priksa di kantor tersangka mengakui perbuatannya Mbak" Kata Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
AKP Hariyanto menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika rumahnya ditinggal bepergian, agar mengecek pintu rumah mana saja yang belum ditutup.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi