Lumajang - Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pencurian HP yaitu KA (39) warga Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah temannya di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh jam 01.00 WIB Senin, (28/06)
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka telah melakukan pencurian HP milik korban W warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian pada Selasa 4 Januari 2020. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dan satu kali melakukan pencurian yang sama yakni HP.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
"Dia merupakan residivis pencurian Handphone pada tahun 1997 dan pernah di vonis penjara di Lapas 15 bulan penjara," ungkap Fajar, Selasa (29/06/2021).
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP Vivo Y91C, 1 buah HP Samsung J5 dan 1 dosbok. Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi