Lumajang - Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pencurian HP yaitu KA (39) warga Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah temannya di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh jam 01.00 WIB Senin, (28/06)
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka telah melakukan pencurian HP milik korban W warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian pada Selasa 4 Januari 2020. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dan satu kali melakukan pencurian yang sama yakni HP.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Dia merupakan residivis pencurian Handphone pada tahun 1997 dan pernah di vonis penjara di Lapas 15 bulan penjara," ungkap Fajar, Selasa (29/06/2021).
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP Vivo Y91C, 1 buah HP Samsung J5 dan 1 dosbok. Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi