Klakah - Operasi Sikat Semeru 2021 Satreskrim Polres Lumajang tangkap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Tersangka ZA (22) warga Desa Ranupakis Kecamatan Klakah diringkus saat berada dirumahnya dini hari Rabu, (30/06)
Menurut informasi yang didapat dari Polres Lumajang pengungkapan ini berdasarkan keterangan tersangka E yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap petugas. Tersangka yang ditangkap merupakan kawanan maling sepeda motor yang beraksi bersama E.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam tahun 2007 kondisi sepeda motor dalam keadaan protolan. Dari pengakuannya tersangka ZA pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand di area persawahan di Desa Kunir.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa sepeda motor ia jual kepada tersangka E yang sudah ditahan dalam perkara lain. "Jadi teman dari tersangka sudah kami tahan Mbak," kata AKP Fajar, Kamis (01/07/2021)
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Operasi Sikat Semeru dimulai tanggal 28 Juni 2021 sampai 12 hari kedepan nantinya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus yang meresahkan masyarakat seperti Curanmor, curas, curat, premanisme.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi