Klakah - Satrenarkoba Polres Lumajang menangkap inisial S (26) warga Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah sebagai pengedar pil koplo. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 333 butir pil dan bekas botol hisapan sabu, (29/06).
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo ketika dikonfirmasi Tim Lumajangsatu.com mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan barang bukti pil koplo serta sisa sabu yang telah dipakai. Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan kepada polisi terkait penyalahgunaan narkoba jika terjadi disekitar. "Jangan takut, silahkan beri informasi kepada kami," kata Ernowo, Kamis (01/07/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi