Lumajang - Penyekatan atau penutupan jalan di Kabupaten Lumajang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021, hal ini disampaikan oleh Satlantas Polres Lumajang guna mengurangi tingkat mobilitas masyarakat karena masih tinggi dan tak heran jika masuk dalam zona hitam Selasa, (12/7/2021).
Bahkan pertokoan yang masuk sektor nonesensial ditutup hingga 20 Juli mendatang karena berpotensi untuk penularan Covid-19 sangat besar terjadi. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa sejak dilaksanakan sosialisasi dan penegakan ternyata kesadaran masyarakat masih rendah. Sehingga,pihaknya melakukan upaya rekayasa jalan untuk membatasi di kawasan pusat aktivitas masyarakat.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Jadi ini akan kami lakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 Mbak" Kata AKP Bayu pria kelahiran Bangka belitung itu.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Di tujuh titik nantinya Polres Lumajang akan menempatkan petugas gabungan baik dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub. (ind/har)
Editor : Redaksi