Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pengguna sabu inisial B (49) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah. B diringkus saat berada di area kebun kopi belakang rumahnya. Tersangka merupakan residivis kasus maling sapi yang pernah ditangkap oleh Polres Lumajang pada tahun 2015 silam, Kamis (22/07).
Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Lumajang. Namun pada tahun ini kembali tertangkap dengan kasus yang berbeda.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan sebuah bungkus rokok Djarum Super berisi sebuah pivet pada saku jaket sisi depan kanan dan 2 buah korek api gas pada saku celana belakang samping kiri tersangka.
Tak cukup disitu, polisi juga melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamarnya. Berupa 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil dan 2 sekrop Sabu terbuat dari potongan sedotan plastik.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga bahwa di Desa Sawaran Lor ada orang menggunakan sabu. Setelah mendapatkan laporan tersebut unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi