Lumajang - Korban persetubuhan dibawah umur sebuat saja Mawar (15) mengalami luka dibagian alat vitalnya. Pelaku persetubuhan adalah LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah yang tak lain pacar korban.
Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa oleh Polres Lumajang bahwa tersangka melakukan aksi persetubuhan sebanyak 2 kali ketika korban dibawa kabur. Akibatnya, korban alami luka psikis dan taruma. Polisi juga akan tetap melakukan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Kondisinya baik namun ada luka karena usai disetubuhi," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (28/07/2021).
Dari kejadian ini dijadikan pelajaran agar orang tua harus tetap mengawasi putra-putrinya agar tidak salah dalam pergaulan. Pentingnya peran orang tua dalam sebuah keluarga itu sangat di perlukan serta adanya keterbukaan terhadap sang anak akan sangat membantu dalam psikologis keluarga.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Turun ke Jalan Sasar Sopir Truk
Maka dari itu, sebagai orang tua, mari memberikan pengetahuan yang berguna untuk anak dan memberikan kasih sayang yang tepat kepada mereka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi