Lumajang - Korban persetubuhan dibawah umur sebuat saja Mawar (15) mengalami luka dibagian alat vitalnya. Pelaku persetubuhan adalah LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah yang tak lain pacar korban.
Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa oleh Polres Lumajang bahwa tersangka melakukan aksi persetubuhan sebanyak 2 kali ketika korban dibawa kabur. Akibatnya, korban alami luka psikis dan taruma. Polisi juga akan tetap melakukan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kondisinya baik namun ada luka karena usai disetubuhi," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (28/07/2021).
Dari kejadian ini dijadikan pelajaran agar orang tua harus tetap mengawasi putra-putrinya agar tidak salah dalam pergaulan. Pentingnya peran orang tua dalam sebuah keluarga itu sangat di perlukan serta adanya keterbukaan terhadap sang anak akan sangat membantu dalam psikologis keluarga.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Maka dari itu, sebagai orang tua, mari memberikan pengetahuan yang berguna untuk anak dan memberikan kasih sayang yang tepat kepada mereka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi