Terapkan Prokes Tetat

Cegah Jemput Paksa, Polres Lumajang Perketat Penguburan Jenazah Covid

lumajangsatu.com
Petugas gabungan di Lumajang lakukan pengamanan ketat pada pemakanan jenazah Covid 19

Lumajang - Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap jenazah pasien positif covid 19. Hal itu sebagai langkah antisipasi kejadian pengambilan jenazah secara paksa. Ada 7 Polsek yang melakukan pengamanan secara ketat.

Tujuh Polsek tersebut yaitu Lumajang kota, Gucialt, Kunir, Tempeh, Randuagung, Candipuro dan Jatiroto. Selama proses pemakaman dilakukan secara Protokol kesehatan Covid 19 oleh Tim Medis, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Lumajang dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Alhamdulillah berjalan lancar tidak terjadi gangguang kamtibmas seperti penolakan dari keluarga maupun warga sekitar," ungkap Ipda Andreas Shinta Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Jum'at (30/07/2021).

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Pihaknya juga menyampaikan pesan kepada warga Lumajang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat korban meninggal dunia setiap hari selalu bertambah. Terlebih PPKM Jawa-Bali masih diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. "Jadi lebih ketat lagi kita terapkan prokes" tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru