Randuagung - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap tersangka penyalagunaan narkoba saat asyik menggunakan sabu. RWP (20) warga Desa Randuadung Kecamatan Randuagung berhasil diamankan beserta barang buktinya 0,18 gram, Minggu (01/08)
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang dijadikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya, timnya mengamankan satu paket sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang guna penegakan hukum lebih lanjut. "Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," jelas Ernowo, Senin (02/08/2021).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi