Amankan Sejumlah Barang Bukti

Pemuda Randuagung Lumajang Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

lumajangsatu.com
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Lumajang

Randuagung - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap tersangka penyalagunaan narkoba saat asyik menggunakan sabu. RWP (20) warga Desa Randuadung Kecamatan Randuagung berhasil diamankan beserta barang buktinya 0,18 gram, Minggu (01/08)

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang dijadikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya, timnya mengamankan satu paket sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya.

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang guna penegakan hukum lebih lanjut. "Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," jelas Ernowo, Senin (02/08/2021).

Baca juga: Diskominfo Lumajang Belajar Implementasi Satu Data Indonesia ke Malang

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru