Randuagung - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap tersangka penyalagunaan narkoba saat asyik menggunakan sabu. RWP (20) warga Desa Randuadung Kecamatan Randuagung berhasil diamankan beserta barang buktinya 0,18 gram, Minggu (01/08)
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang dijadikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya, timnya mengamankan satu paket sabu, satu buah kaca pirek, bong dan lainnya.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang guna penegakan hukum lebih lanjut. "Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," jelas Ernowo, Senin (02/08/2021).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi