Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang secara rutin setiap semester melakukan evaluasi dengan satuan kerja pernagkat daerah (SKPD) dijajaran Pemkab Lumajang. Komisi A juga terus melakukan pemantauan di pemerintahan desa dan memeinta pemerintah untuk segera mengusi kekosongan perangkat desa.
"Yang paling penting juga, kita terus melakukan pemantauan terhadap desa yang saat ini masih banyak perangkatnya tidak terisi," ujar H. Akhmat ST, wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (02/06/2014).
Dari pantauan Komisi A ada ratusan kekosongan perangkat desa, bai kaur, kasun bahkan ada juga desa yang tidak memiliki sekdes. Jika kekosongan perangkat tidak segera ditasi, maka desa akan kesulitan untuk menyambut Undang-Undang Desa yang baru.
"Kita terus mendorong pemerintah untuk melengkapi kekosongan perangkat desa, apalagi undang-undang yang baru akan segera diberlakukan," jelasnya.
Jika peraturan pemerintah (PP) terbit dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) dan Peraturan bupati (perbup) maka desa akan menerima alokasi dana dari APBN antara 1 miliar hingga 1,5 miliar. Oleh sebab itu, kekosongan perangkat haru segera dipenuhi.
" Jika sudah diterapkan maka desa akan mendapatkan dana yang besar," paparnya.
Lebih lajut H. Akhmat menjelaskan, bahwa setiap tahunnya DPRD menganggarkan secara penuh untuk tunjangan perangkat desa. Apabila masih banyak pernagkat desa yang kosong, maka silpa APBD akan sangat banyak.
"Jika banyak perangkat desa kosong maka silpa APBD akan banyak, oleh seba itu peragkat desa yang belum terisi kita dorong terus untuk segara diisi," pungkasnya.(Yd/red)
"Yang paling penting juga, kita terus melakukan pemantauan terhadap desa yang saat ini masih banyak perangkatnya tidak terisi," ujar H. Akhmat ST, wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (02/06/2014).
Dari pantauan Komisi A ada ratusan kekosongan perangkat desa, bai kaur, kasun bahkan ada juga desa yang tidak memiliki sekdes. Jika kekosongan perangkat tidak segera ditasi, maka desa akan kesulitan untuk menyambut Undang-Undang Desa yang baru.
"Kita terus mendorong pemerintah untuk melengkapi kekosongan perangkat desa, apalagi undang-undang yang baru akan segera diberlakukan," jelasnya.
Jika peraturan pemerintah (PP) terbit dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) dan Peraturan bupati (perbup) maka desa akan menerima alokasi dana dari APBN antara 1 miliar hingga 1,5 miliar. Oleh sebab itu, kekosongan perangkat haru segera dipenuhi.
" Jika sudah diterapkan maka desa akan mendapatkan dana yang besar," paparnya.
Lebih lajut H. Akhmat menjelaskan, bahwa setiap tahunnya DPRD menganggarkan secara penuh untuk tunjangan perangkat desa. Apabila masih banyak pernagkat desa yang kosong, maka silpa APBD akan sangat banyak.
"Jika banyak perangkat desa kosong maka silpa APBD akan banyak, oleh seba itu peragkat desa yang belum terisi kita dorong terus untuk segara diisi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi