Lumajang - Dua pengedar serta bandar narkoba di ringkus Satuan Reskoba Polres Lumajang. Mereka adalah ADW (21), WF warga Desa Klanting dan CRA (25) Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Senin (17/08/2021).
ADW dan WF merupakan seorang pengedar, sedangkan CRA seorang Bandar pil logo Y. Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (14/08) sekitar jam 22.00 WIB. Polisi meringkus ADW saat berada di rumah tersangka di Desa Klanting.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1472 butir pil putih logo Y. Tak cukup disitu saja, dari pengakuan keduanya membeli pil logo Y dari seseorang berinisila CRA seorang bandar narkoba.
Kemudian tepatnya pada hari Minggu (15/08/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka CRA berada dirumahnya di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Sekitar jam 17.30 WIB tersangka CRA diringkus saat berada di dalam garasi rumahnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dirumah tersangka Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 334 butir pil logo Y.
"Polisi menemukan 1 buah plastik klip berisi 34 butir dan 3 buah plastik klip berisi 100 butir pil logo Y," jelas Ipda Andrias Shinta paur Subbag Humas Polres Lumajang, Senin (16/08/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tiga pemuda itu langsung digeladang ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi