Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengguna sabu di depan toko waralaba jalan raya Klakah Kecamatan Klakah. Polisi langsung menggeledah jok sepeda milik AF (29) Warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan menemukan 0,51 gram sabu, Kamis (19/08/2021)
Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dan tersangka mengakui BB tersebut benar miliknya. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas segera meluncur ke lokasi yang telah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diduga sabu yang berbentuk kristal seberat 0,51 gram. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini guna mengetahui pengedar dari narkoba tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Kita akan kembangkan siapa yang pemasok barang terlarang tersebut," jelas Ernowo.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa, sepeda motor Honda Beat, jaket warna hitam dan sabu. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi