Sita 0,51 Gram Sabu

Pemuda Ranuwurung Lumajang Diringkus Polisi Pakai Narkoba

lumajangsatu.com
AF (29) warga Ranuwurung saat diamankan di Mapolres Lumajang

Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengguna sabu di depan toko waralaba jalan raya Klakah Kecamatan Klakah. Polisi langsung menggeledah jok sepeda milik AF (29) Warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan menemukan 0,51 gram sabu, Kamis (19/08/2021)

Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dan tersangka mengakui BB tersebut benar miliknya. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas segera meluncur ke lokasi yang telah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI

Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diduga sabu yang berbentuk kristal seberat 0,51 gram. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini guna mengetahui pengedar dari narkoba tersebut.

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Motivasi 114 Penerima Beasiswa: Ilmu Harus Diamalkan dan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

"Kita akan kembangkan siapa yang pemasok barang terlarang tersebut," jelas Ernowo.

Baca juga: Bupati Lumajang Buka Kuota 100 Beasiswa Mahasiswa Baru, Bantuan Rp6 Juta per Semester

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa, sepeda motor Honda Beat, jaket warna hitam dan sabu. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru