Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap pelaku begal AA (22) warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir. Tersangka melancarkan aksinya di Jalan Desa Klampokarum Kecamatan Tekung bersama temannya yang kini menjadi buronan polisi.
Pelaku merupakan residivis curwan (maling sapi) dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2021. Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan di Lapas Kelas IIB Lumajang. Namun pelaku harus gigit jari untuk menghirup udara segar karena kembali merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolres Lumajang, akibat dari perbuatannya.
Baca juga: Polres Lumajang Kerahkan 1.650 Personel Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Saat itu pelaku bersama temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, melakukan pembegalan di alan Klampokarum dengan cara membuntuti korban terlebih dahulu. Setelah di jalan yang agak sepi kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Sepeda motor milik korban langsung dicabut,ketika berhenti langsung dikalungi senjata tajam. Ketika posisi korban tidak berkutik dan menyerahkan sepeda motor miliknya, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa satu pelaku masih buron. Dia tidak akan tinggal diam terhadap DPO ini karena masih dalam pengejaran.
"Sebenarnya ada 2 pelaku namun satu masih buron," ujar Kapolres Eka Yekti, Jum'at (20/8/2021).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Pihaknya sudah mengantongi data-data tersangka, oleh karena itu percuma bersembunyi karena cepat atau lambat mereka akan tertangkap.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi