Sebelum Digilir

Korban Perkosaan Dicekoki Miras di Kos Jalan Gajah Mada Lumajang

lumajangsatu.com
Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur saat diamankan Polres Lumajang

Lumajang - Korban pemerkosaan dibawah umur sebut saja Mawar (13) warga Kecamatan Tekung diajak mabuk terlbih dahulu. Kedua pelaku berinisial A (18) Desa Gucialit dan MY (19) Desa Mojo Kecamatan Gucialit sudah diringkus polisi, Selasa (24/08/2021)

Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 saat korban dijemput oleh kedua pelaku yang merupakan temannya. Kedua pelaku langsung membawa korban ke kosan di jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo lalu diajak untuk minum-minuman keras.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Lumajang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Rupanya, petaka yang dihadapi korban saat keadaan mabuk, salah satu tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan namun oleh korban ditolak. Kedua tersangka malah tertantang dengan tolakan dari korban sehingga terjadilah pemerkosaan secara bergantian.

Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang

Korban ketika itu sudah tidak berdaya, sedangkan kondisinya sudah awut-awutan lantaran pengaruh miras juga. Akibat dari kejadian ini orang tua korban tidak terima saat putrinya menceritakan tragedi tangis tersebut.

"Saat itu langsung orang tua korban melaporkan kepada kami Mbak," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

Dari kejadian ini pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengawasi putra-putrinya dalam bergaul supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih dalam hal kriminal.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru