Lumajang - Korban pemerkosaan dibawah umur sebut saja Mawar (13) warga Kecamatan Tekung diajak mabuk terlbih dahulu. Kedua pelaku berinisial A (18) Desa Gucialit dan MY (19) Desa Mojo Kecamatan Gucialit sudah diringkus polisi, Selasa (24/08/2021)
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 saat korban dijemput oleh kedua pelaku yang merupakan temannya. Kedua pelaku langsung membawa korban ke kosan di jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo lalu diajak untuk minum-minuman keras.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Rupanya, petaka yang dihadapi korban saat keadaan mabuk, salah satu tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan namun oleh korban ditolak. Kedua tersangka malah tertantang dengan tolakan dari korban sehingga terjadilah pemerkosaan secara bergantian.
Baca juga: Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang
Korban ketika itu sudah tidak berdaya, sedangkan kondisinya sudah awut-awutan lantaran pengaruh miras juga. Akibat dari kejadian ini orang tua korban tidak terima saat putrinya menceritakan tragedi tangis tersebut.
"Saat itu langsung orang tua korban melaporkan kepada kami Mbak," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: Cegah Guru Terjerat Hukum Saat Disiplinkan Siswa, KORPRI Lumajang Dorong SOP yang Jelas
Dari kejadian ini pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengawasi putra-putrinya dalam bergaul supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih dalam hal kriminal.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi