Lumajang - Polres Lumajang sudah panggil 15 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH, BPNT/BSP maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Dari beberapa saksi yang terpanggil memungkinkan jika akan berubah status menjadi tersangka namun tunggu beberapa tahap, Rabu (01/09/2021).
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa saksi tersebut yang telah dipanggil merupakan pendamping PKH, Dinsos, E-Warung dan Korlap Kabupaten. Pihaknya juga secepatnya akan tetapkan tersangka jika pengaduan ini sudah stop.
Baca juga: Polres Lumajang Hadiri Perayaan Natal BKSAG 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Keamanan
"Karena kami menjumlahkan seluruh kerugian yang ada" kata AKBP Eka.
Baca juga: Antisipasi Begal dan Curanmor, Polsek Pasrujambe Intensifkan Patroli Siang di Wilayah Rawan
Pihaknya juga menyebutkan bahwa modus terjadinya kasus ini karena kepolosan warga yang gaptek. Lalu mereka memanfaatkan situasi ini untuk dijadikan ajang manipulasi data.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi