Status Bisa Jadi Tersangka

Polisi Periksa 15 Saksi Penyelewengan Dana PKH Sawaran Kulon Lumajang

lumajangsatu.com
AKBP Eka Yekti Hanto Seno, Kapolres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang sudah panggil 15 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH, BPNT/BSP maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Dari beberapa saksi yang terpanggil memungkinkan jika akan berubah status menjadi tersangka namun tunggu beberapa tahap, Rabu (01/09/2021).

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa saksi tersebut yang telah dipanggil merupakan pendamping PKH, Dinsos, E-Warung dan Korlap Kabupaten. Pihaknya juga secepatnya akan tetapkan tersangka jika pengaduan ini sudah stop.

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Polres Lumajang Amankan 20 Tersangka

"Karena kami menjumlahkan seluruh kerugian yang ada" kata AKBP Eka.

Baca juga: Dindikbud Hadirkan Museum Keliling Bagi Warga Lumajang

Pihaknya juga menyebutkan bahwa modus terjadinya kasus ini karena kepolosan warga yang gaptek. Lalu mereka memanfaatkan situasi ini untuk dijadikan ajang manipulasi data.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru