Kunir - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pemilik serbuk kristal haram (sabu) Nur Hasan (33) warga Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir. Barang tersebut diduga sabu dan tersangka ditangkap di rumahnya, Jum'at (03/09/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, serbuk kristal tersebut merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan pelaku yang diduga pengedar di kotak telepon genggam (HP) miliknya. Sebelumnya, personel Satreskoba Polres Lumajang menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Personil pun segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada pelaku yang saat itu berada di rumah. Dari hasil penggeledahan, personel menemukan klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisi serbuk keristal warna putih yang di duga sabu, 1 buah plastik klip kecil, 1 buah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik warna bening - biru ,1 buah potongan sedotan besar terbuat dari plastik warna bening - kuning dan 1 buah Hp merk Samsung warna hitam nomor SIM card 085255556***.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sudah ada di Polres Mbk," ata Kasat Narkoba AKP Ernowo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi