Dari Informasi Warga

Simpan Serbuk Kristal Bening Warga Kunir Lumajang Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
NH (33) warga Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir saat diamankan di Mapolres Lumajang

Kunir - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pemilik serbuk kristal haram (sabu) Nur Hasan (33) warga Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir. Barang tersebut diduga sabu dan tersangka ditangkap di rumahnya, Jum'at (03/09/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, serbuk kristal tersebut merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan pelaku yang diduga pengedar di kotak telepon genggam (HP) miliknya. Sebelumnya, personel Satreskoba Polres Lumajang menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Personil pun segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada pelaku yang saat itu berada di rumah. Dari hasil penggeledahan, personel menemukan klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisi serbuk keristal warna putih yang di duga sabu, 1 buah plastik klip kecil, 1 buah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik warna bening - biru ,1 buah potongan sedotan besar terbuat dari plastik  warna bening - kuning dan 1 buah Hp merk Samsung warna hitam nomor SIM card 085255556***.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sudah ada di Polres Mbk," ata Kasat Narkoba AKP Ernowo.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru