Sukodono - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu Bunawi (34) asal Kabupaten Bangkalan, tersangka ditangkap dipinggir jalan di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 20 gram Senin, (6/9/2021)
Polisi menangkap tersangka sekitar jam 01.00 WIB dini hari saat dilakukan operasi tumpas narkoba.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa pihaknya akan memburu dati gembong sindikat sabu ini. Dengan adanya operasi ini maka diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang bisa semakin menurun.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kepada petugas" Kata dia.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ind/Har/Red)
Editor : Redaksi