Ditangkap di Pos Satpam Pabrik Kayu

2 Pemuda Klakah Lumajang Kedapatan Simpan Sabu Untuk Pesta

lumajangsatu.com
2 Tersangka Terduga Penikmat Sabu asal Mlawang dan Kudus KLakah usai tertangkap polisi

Randuagung - Satresnarkoba Polres Lumajang laksanakan operasi tumpas narkoba berhasil tangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 2 pelaku berinisial GD (33) warga Desa Mlawang dan ZU (27) Desa Kudus Kecamatan Klakah Senin, (6/9/2021).

Tersangka ditangkap saat berada di pos penjagaan satpam pabrik kayu di Jalan Raya Randuagung Desa Kudus Kecamatan Klakah. Dari tangan tersangka GD polisi temukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,18 gram, seperangkat alat hisap sabu.

Baca juga: Paripurna Internal, Fraksi PKB Pemenang Kedua Tak Dapat Jatah Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lumajang

Sedangkan dari tersangka ZU polisi menyita serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 gram. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat

Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah.

Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka

"Tersangka sudah kami amankan Mbak" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo. (Ind/Har/Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru