Randuagung - Satresnarkoba Polres Lumajang laksanakan operasi tumpas narkoba berhasil tangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 2 pelaku berinisial GD (33) warga Desa Mlawang dan ZU (27) Desa Kudus Kecamatan Klakah Senin, (6/9/2021).
Tersangka ditangkap saat berada di pos penjagaan satpam pabrik kayu di Jalan Raya Randuagung Desa Kudus Kecamatan Klakah. Dari tangan tersangka GD polisi temukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,18 gram, seperangkat alat hisap sabu.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Sedangkan dari tersangka ZU polisi menyita serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 gram. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja
Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Tersangka sudah kami amankan Mbak" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo. (Ind/Har/Red)
Editor : Redaksi