Randuagung - Satresnarkoba Polres Lumajang laksanakan operasi tumpas narkoba berhasil tangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 2 pelaku berinisial GD (33) warga Desa Mlawang dan ZU (27) Desa Kudus Kecamatan Klakah Senin, (6/9/2021).
Tersangka ditangkap saat berada di pos penjagaan satpam pabrik kayu di Jalan Raya Randuagung Desa Kudus Kecamatan Klakah. Dari tangan tersangka GD polisi temukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,18 gram, seperangkat alat hisap sabu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sedangkan dari tersangka ZU polisi menyita serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 gram. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta hukuman denda minimal 800 juta rupiah atau maksimal denda 8 miliar rupiah.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Tersangka sudah kami amankan Mbak" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo. (Ind/Har/Red)
Editor : Redaksi