Lumajang - 2 tersangka sopir truk yang saat itu pernah melakukan tabrak lari akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian dan Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh kasusnya resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang.
Meskipun, keduanya masih ada di tahanan Polres Lumajang namun menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus tabrak tidak ambyar tetap dilanjutkan karena menyangkut nyawa seseorang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Tersangka kami tahan dan tidak lepas," kata Ipda Loni, Kamis, (16/09/2021).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sebelumnya, tersangka atas nama Ravi' pernah melakukan tabrak lari di depan SMPN 01 Tempeh hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selang dua jam tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tempeh. Sang sopir mengaku telah lalai saat mengendarakan truknya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Sedangkan tersangka atas nama Ade melakukan tabrak lari di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun hingga korban alami patah tulang pada kaki tangan dan cidera otak. Alasan Ade melarikan diri saat itu takut dimassa oleh masyarakat sekitar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi