Lumajang - 2 tersangka sopir truk yang saat itu pernah melakukan tabrak lari akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian dan Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh kasusnya resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang.
Meskipun, keduanya masih ada di tahanan Polres Lumajang namun menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus tabrak tidak ambyar tetap dilanjutkan karena menyangkut nyawa seseorang.
Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI
"Tersangka kami tahan dan tidak lepas," kata Ipda Loni, Kamis, (16/09/2021).
Sebelumnya, tersangka atas nama Ravi' pernah melakukan tabrak lari di depan SMPN 01 Tempeh hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selang dua jam tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tempeh. Sang sopir mengaku telah lalai saat mengendarakan truknya.
Baca juga: Bupati Lumajang Buka Kuota 100 Beasiswa Mahasiswa Baru, Bantuan Rp6 Juta per Semester
Sedangkan tersangka atas nama Ade melakukan tabrak lari di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun hingga korban alami patah tulang pada kaki tangan dan cidera otak. Alasan Ade melarikan diri saat itu takut dimassa oleh masyarakat sekitar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi