Lumajang - Ratusan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai jajaran TNI-Polri dan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Operasi yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut menyasar sedikitnya 365 toko/ warung penjual rokok di 12 kecamatan se Kabupaten Lumajang, 54 diantaranya terbukti menjual rokok ilegal.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Timsus Polres Lumajang Sisir Wilayah Rawan
"Dengan jumlah barang bukti yang diamankan ada 824 pack dengan berbagai merk," ungkap Kabid Gakda Satpol PP Kab Lumajang, Didik Budisantoso saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Dari hasil operasi tersebut, Didik menyampaikan bahwa sudah banyak pedagang rokok yang menaati peraturan dengan tidak menjual rokok ilegal. Hal itu terlihat dari 365 sasaran toko hanya 54 yang memiliki atau kedapatan menyimpan dan menjual rokok ilegal.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Operasi simpatik bersifat edukasi tersebut akan terus digelar jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Didik berharap masyarakat, baik pedagang dan konsumen rokok membeli rokok yang legal bercukai sebagaimana ketentuan. (Komin/har/red)
Editor : Redaksi