Lumajang - Penadah motor curian diringkus polisi ditangkap setelah kedapatan menjual motor rampasan lewat media sosial Facebook. Kedua penadah tersebut yaitu Rohman (39) Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang dan Hermanto (30) Desa Bence Kecamatan Kedungjajang, Selasa (28/09)
Menurut informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang bahwa kedua penadah mendapat motor tersebut dari pelaku begal. Dari hasil penyidikan akhirnya polisi berhasil meringkus begal tersebut dan menghadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Penangkapan penadah itu juga berdasar pengembangan laporan yang kami terima" ujar Kasar Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (29/09/2021)
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku membeli sepeda motor dari hasil kejahatan kemudian menjualnya kembali dengan cara diposting di facebook. Motor yang dibelinya itu mayoritas dari hasil tindak pidana karena tanpa dilengkapi surat. Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan merasakan dinginnya sel penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi