Kedungjajang - Akhir tahun 2021 akan digelar Pilkades serentak 32 Desa di Kabupaten Lumajang. Komisi A DPRD Lumajang meminta panitia agar benar-benar netral dan sesuai juknis dalam pelaksanaan pemilihan.
"Kita minta panitia netral agar tidak terjadi persoalan setelah gelaran Pilkades serentak di tahun 2021," jelas Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (30/09/2021).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Disamping panitia, DPRD juga meminta perangkat desa juga bersikap netral agar tidak timbul konflik pasca Pilkades. Pasalnya, jika perangkat tidak netral, maka memicu persoalan jika calon yang didukungnya tidak terpilih.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Perangkat Desa juga kita minta netral agar setelah terpilih kepada desa tidak ada aksi pecat memecat perangkat," jelas politisi Gerindra itu.
Pilkades pada tahun 2021 berbeda dengan Pilkades sebelumnya karena digelar saat Pandemi Covid 19. Sesuai Permendagri 72 tahun 2020, tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 pemilih. Jika pemilihnya 6 ribu, maka minimal ada 6 TPS.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita minta panitia pemilihan benar-benar dilatih menjalankan Pilkades yang berbeda dengan Pilkades sebelumnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi