Kedungjajang - Akhir tahun 2021 akan digelar Pilkades serentak 32 Desa di Kabupaten Lumajang. Komisi A DPRD Lumajang meminta panitia agar benar-benar netral dan sesuai juknis dalam pelaksanaan pemilihan.
"Kita minta panitia netral agar tidak terjadi persoalan setelah gelaran Pilkades serentak di tahun 2021," jelas Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (30/09/2021).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Disamping panitia, DPRD juga meminta perangkat desa juga bersikap netral agar tidak timbul konflik pasca Pilkades. Pasalnya, jika perangkat tidak netral, maka memicu persoalan jika calon yang didukungnya tidak terpilih.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Perangkat Desa juga kita minta netral agar setelah terpilih kepada desa tidak ada aksi pecat memecat perangkat," jelas politisi Gerindra itu.
Pilkades pada tahun 2021 berbeda dengan Pilkades sebelumnya karena digelar saat Pandemi Covid 19. Sesuai Permendagri 72 tahun 2020, tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 pemilih. Jika pemilihnya 6 ribu, maka minimal ada 6 TPS.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita minta panitia pemilihan benar-benar dilatih menjalankan Pilkades yang berbeda dengan Pilkades sebelumnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi