Kedungjajang - Akhir tahun 2021 akan digelar Pilkades serentak 32 Desa di Kabupaten Lumajang. Komisi A DPRD Lumajang meminta panitia agar benar-benar netral dan sesuai juknis dalam pelaksanaan pemilihan.
"Kita minta panitia netral agar tidak terjadi persoalan setelah gelaran Pilkades serentak di tahun 2021," jelas Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (30/09/2021).
Baca juga: Cegah Wisatawan Berdesakan, Pemkab Lumajang Proses Bantuan Tangga Tambahan di Tumpak Sewu
Disamping panitia, DPRD juga meminta perangkat desa juga bersikap netral agar tidak timbul konflik pasca Pilkades. Pasalnya, jika perangkat tidak netral, maka memicu persoalan jika calon yang didukungnya tidak terpilih.
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia di Asian Games, Atlet Asal Lumajang Disambut Bupati dan Wabup
"Perangkat Desa juga kita minta netral agar setelah terpilih kepada desa tidak ada aksi pecat memecat perangkat," jelas politisi Gerindra itu.
Pilkades pada tahun 2021 berbeda dengan Pilkades sebelumnya karena digelar saat Pandemi Covid 19. Sesuai Permendagri 72 tahun 2020, tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 pemilih. Jika pemilihnya 6 ribu, maka minimal ada 6 TPS.
Baca juga: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Sasar Warga Lewat Dialogis
"Kita minta panitia pemilihan benar-benar dilatih menjalankan Pilkades yang berbeda dengan Pilkades sebelumnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi