Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mempersilakan bagi warga Kabupaten Lumajang yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek di Polres Lumajang. Syaratnya, cukup membawa bukti dokumen sah kepemilikan kendaraan bermotor, Jum'at, (1/10/2021)
Dia menegaskan jika di antara puluhan sepeda motor itu terdapat kendaraan warga yang hilang, si pemilik tinggal menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Termasuk, menunjukkan surat laporan kehilangan.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
"Kalau ada laporan polisinya lebih mantap," kata AKBP Eka pria kelahiran Kediri itu.
Baca juga: Polsek Tempeh Patroli Pertokoan, Cegah Curanmor dan Gangguan Kamtibmas
Apabila surat kepemilikan dengan kendaraan cocok,warga dapat mengambil kendaraannya tanpa dibebani biaya sepeserpun atau gratis. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan sistem titip rawat.
Baca juga: Timsus Polres Lumajang Sisir Perbatasan Ranuyoso-Probolinggo Dini Hari, Antisipasi 4C
Saat ini pihaknya sedang berupaya mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang. Meskipun sebelumnya Polres Lumajang telah mengungkap 10 tersangka pelaku kejahatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi