Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mempersilakan bagi warga Kabupaten Lumajang yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek di Polres Lumajang. Syaratnya, cukup membawa bukti dokumen sah kepemilikan kendaraan bermotor, Jum'at, (1/10/2021)
Dia menegaskan jika di antara puluhan sepeda motor itu terdapat kendaraan warga yang hilang, si pemilik tinggal menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Termasuk, menunjukkan surat laporan kehilangan.
Baca juga: Ribuan Hoaks Mengintai, Lumajang Perkuat Budaya Verifikasi Informasi di Era Digital
"Kalau ada laporan polisinya lebih mantap," kata AKBP Eka pria kelahiran Kediri itu.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
Apabila surat kepemilikan dengan kendaraan cocok,warga dapat mengambil kendaraannya tanpa dibebani biaya sepeserpun atau gratis. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan sistem titip rawat.
Saat ini pihaknya sedang berupaya mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang. Meskipun sebelumnya Polres Lumajang telah mengungkap 10 tersangka pelaku kejahatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi