Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mempersilakan bagi warga Kabupaten Lumajang yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek di Polres Lumajang. Syaratnya, cukup membawa bukti dokumen sah kepemilikan kendaraan bermotor, Jum'at, (1/10/2021)
Dia menegaskan jika di antara puluhan sepeda motor itu terdapat kendaraan warga yang hilang, si pemilik tinggal menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Termasuk, menunjukkan surat laporan kehilangan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kalau ada laporan polisinya lebih mantap," kata AKBP Eka pria kelahiran Kediri itu.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Apabila surat kepemilikan dengan kendaraan cocok,warga dapat mengambil kendaraannya tanpa dibebani biaya sepeserpun atau gratis. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan sistem titip rawat.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Saat ini pihaknya sedang berupaya mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang. Meskipun sebelumnya Polres Lumajang telah mengungkap 10 tersangka pelaku kejahatan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi