Agar Target Tercapai

Ingin Urus Dokumen di Polres, Warga Lumajang Wajib Vaksin

lumajangsatu.com
Data capaian vaksinasi di Kabupaten/Kota se-Jatim

Lumajang - Polres Lumajang mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, SKCK maupun pelayanan publik lain harus menerima vaksin Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Senin, (04/10/2021)

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno program vaksinasi Covid-19, yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan imun masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Hal ini memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19 dan pihaknya mewajibkan masyarakat Lumajang yang ingin mengakses pelayanan publik wajib vaksin.

Baca juga: IPK Menurun, Enam Mahasiswa Diputus Tak Lagi Terima Beasiswa Pemkab Lumajang

"Karena kita termasuk terendah Mbak untuk pencapaian vaksin" kata AKBP Eka pria kelahiran Kediri itu.

Baca juga: Piala BTC 2025 dan Ketum GABSI Jatim di Malang Akan Diikuti Ratusan Atlet Bridge se Indonesia

Dia tegaskan sekali lagi bahwa setiap masyarakat yang ingin mengurus dokumen dan mendapat pelayanan di Polres Lumajang wajib menunjukkan bukti telah divaksin. Bagi masyarakat yang datang ke Polres Lumajang untuk mengurus SKCK, SIM dan pelayanan lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa

"Masyarakat harus mengindahkan peraturan tersebut Mbak, jika tidak maka kami tidak akan melayani," tutup dia.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru