Lumajang - Polres Lumajang mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, SKCK maupun pelayanan publik lain harus menerima vaksin Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Senin, (04/10/2021)
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno program vaksinasi Covid-19, yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan imun masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Hal ini memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19 dan pihaknya mewajibkan masyarakat Lumajang yang ingin mengakses pelayanan publik wajib vaksin.
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
"Karena kita termasuk terendah Mbak untuk pencapaian vaksin" kata AKBP Eka pria kelahiran Kediri itu.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Dia tegaskan sekali lagi bahwa setiap masyarakat yang ingin mengurus dokumen dan mendapat pelayanan di Polres Lumajang wajib menunjukkan bukti telah divaksin. Bagi masyarakat yang datang ke Polres Lumajang untuk mengurus SKCK, SIM dan pelayanan lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
"Masyarakat harus mengindahkan peraturan tersebut Mbak, jika tidak maka kami tidak akan melayani," tutup dia.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi