Lumajang - Polres Lumajang mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, SKCK maupun pelayanan publik lain harus menerima vaksin Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Senin, (04/10/2021)
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno program vaksinasi Covid-19, yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan imun masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Hal ini memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19 dan pihaknya mewajibkan masyarakat Lumajang yang ingin mengakses pelayanan publik wajib vaksin.
Baca juga: Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Kumpulkan 35 Kantong Darah
"Karena kita termasuk terendah Mbak untuk pencapaian vaksin" kata AKBP Eka pria kelahiran Kediri itu.
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polres Lumajang Salurkan 1.200 Liter Air Bersih di Gucialit
Dia tegaskan sekali lagi bahwa setiap masyarakat yang ingin mengurus dokumen dan mendapat pelayanan di Polres Lumajang wajib menunjukkan bukti telah divaksin. Bagi masyarakat yang datang ke Polres Lumajang untuk mengurus SKCK, SIM dan pelayanan lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Pertamax dan Pertalite Habis di SPBU Pasirian, Polisi Turun Pantau Stok BBM
"Masyarakat harus mengindahkan peraturan tersebut Mbak, jika tidak maka kami tidak akan melayani," tutup dia.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi