Pronojiwo - Berdalih ingin mendapatkan uang yang banyak secara mudah, akhirnya bekerja sebagai penadah Hp hasil kejahatan. Polsek Pronojiwo berhasil tangkap 2 pelaku diwaktu yang berbeda. Tersangka berinisal S (40) warga Kecamatan Pronojiwo dan HS (43) mengontrak di Desa Besuk Kecamatan Tempeh, Jum'at (01/10)
Berdasarkan informasi yang di dapat dari Informasi bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Setelah melakukan penyidikan polisi berhasil menangkap satu tersangka kemudian di susul dengan tersangka lainnya, walaupun diwaktu yang berbeda.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Pelaku membeli barang-barang yang diduga dari hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan dus dan perlengkapan lainnya," kata Kapolsek Pronojiwo Iptu Basuki Rahmad, selasa (05/10/2021)
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Tersangka HS ditangkap ketika berada di kontrakan rumah di Desa Besuk Kecamatan Tempeh pada Rabu, (29/9/21). Kemudian tersangka S ditangkap saat usai melakukan tukar tambah di salah satu konter di Kecamatan Pronojiwo.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP,laptop,1 gelang emas dan jaket milik korban. Tersangka S ini merupakan residivis dengan perkara curas pada tahun 2002 dan perkara curat pada tahun 2005. "Dua kali di hukum ini Mbak, dan berdalih alasan kebutuhan ekonomi," tutup Basuki.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi