Kunir - Terhimpit ekonomi 2 pengedar sabu tertangkap Satresnarkoba Polres Lumajang. Tersangka atas nama Lambang (34) Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dan Endrik (33) Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir keduanya merupakan tetangga desa, (03/10).
Saat petugas menanyakan perbuatan mereka, keduanya mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Mereka juga mengaku terpaksa lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Baca juga: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lumajang Perketat Pengamanan Malam, Cegah Aksi 3C
Kedua tersangka yang selama ini bekerja serabutan mengaku jika pendapatannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.
Baca juga: Pelaku Curanmor yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, Satu Pisau Disita
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, pelaku berhasil diamankan.
"Setelah kita lakukan penggeledahan, ternyata pelaku memiliki, menyimpan, menguasai sabu," jelas KBO Satresnarkoba Polres Lumajang IPDA Sukirno, Rabu (06/10/2021).
Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Narkoba, Polsek Kunir Bentengi Siswa Baru Sejak Hari Pertama Sekolah
Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi