Kunir - Terhimpit ekonomi 2 pengedar sabu tertangkap Satresnarkoba Polres Lumajang. Tersangka atas nama Lambang (34) Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dan Endrik (33) Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir keduanya merupakan tetangga desa, (03/10).
Saat petugas menanyakan perbuatan mereka, keduanya mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Mereka juga mengaku terpaksa lantaran terdesak kebutuhan hidup.
Baca juga: Satgas Gakkum Polres Lumajang Patroli Obyek Vital Bank BRI, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Nataru
Kedua tersangka yang selama ini bekerja serabutan mengaku jika pendapatannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.
Baca juga: Anak Muda Diam Saat Indonesia Raya, Bergegas Saat Konser: Alarm Keras dari Bupati Lumajang
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, pelaku berhasil diamankan.
"Setelah kita lakukan penggeledahan, ternyata pelaku memiliki, menyimpan, menguasai sabu," jelas KBO Satresnarkoba Polres Lumajang IPDA Sukirno, Rabu (06/10/2021).
Baca juga: Sarasehan Akhir Tahun FPTSL, Kampus Didorong Hadirkan Dampak Nyata bagi Pembangunan Lumajang
Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi