Lumajang - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Satlantas Polres Lumajang menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik. Ada 15 orang yang terjaring razia penertiban parkir liar, Kamis (07/10/2021).
Menurut Kanit Turjawali Ipda Teguh Imanto mengatakan bahwa kegiatan ini memfollow up dari Dishub, pihaknya hanya membantu saja. Sementara untuk penindakan tidak dilakukan lantaran hanya membubarkan dan menghimbau.
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Penertipan parkir sembarangan ini jangan sampai menimbulkan kemacetan. Ini sesuai arahan dari atasan untuk mengantisipasi kemacetan.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Saat ini petugas merazia sepanjang Jalan A Yani, Jalan PB Sudirman dan Jalan Sutoyo. Menurutnya, sebagian besar penindakan terhadap parkir liar bersumber dari laporan masyarakat. Diharapkan, peran aktif warga untuk memberikan laporan terkait lokasi parkir liar yang ada di masing-masing wilayah.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
"Jika masih tetap melakukan parkir sembarangan nanti kami akan tindak," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi