Jangan Sekali-kali Mencoba

Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu

lumajangsatu.com
Bea Cukai terus lakukan sosialisasi mengenali rokok ilegal dan sanksi mengedarkan dan menjualnya

Lumajang - Edukasi larangan peredaran rokok illegal terus menyasar para pedagang di Lumajang. Para pedagang pun mulai takut dan berkomitmen menolak serta akan melaporkan jika ada tawaran menjual rokok illegal karena ada sanksi 8 tahun penjara serta denda yang mengancam. Kamis, (14/10/2021).

Hal ini disampaikan sejumlah pedagang usai mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi pedagang rokok/tembakau, di Istana Kuliner Ditotrunan Lumajang.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Basir, salah satu pedagang pasar Lumajang yang mengikuti acara sosialisasi tersebut mengatakan, ia kini harus berani menolak menjual rokok tanpa cukai. Sebab, ia mulai paham bahwa menjual rokok illegal itu merupakan tindak pidana dan merugikan negara.

Ia pun berkomitmen enggan menerima tawaran menjual rokok illegal dan akan melaporkan pada pihak berwenang jika dirinya menemukan praktik illegal tersebut.

"Dari penjelasan pemateri tentang hukuman dan akibat penjualan rokok ilegal saya jadi takut, dan yang pasti akan lebih teliti lagi untuk jual rokok, lebih baik menjual yang sudah ada Bea Cukai nya,” ujarnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Bersama para pedagang pun mengaku berterima kasih atas edukasi ini. Sebab, dalam pemaparan pemateri juga dijelaskan secara rinci daftar rokok yang sudah resmi terdaftar dalam cukai dari pemerintah. 

Sementara, Nila Rachmawati Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo menyebut bahwa sosialisasi semacam ini mampu menekan peredaran rokok illegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal, sesuai undang undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54  akan terancam pidana hingga maksimal 8 tahun.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Pedagang yang nekat menjual rokok illegal tentu akan kita tindak edukatif lebih dulu" kata Nilla

Jika terus membandel maka pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda 2 kali sampai 20 kali nilai bea cukai, akan berlaku bagi mereka yang melanggar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru