Pelayanan Masyarakat

Urus KTP Rusak di Lumajang Mudah, Cepat dan Gratis

lumajangsatu.com
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang Agus Warsito

Lumajang- Warga Lumajang  yang mengalami masalah KTP rusak tidak perlu khawatir, KTP yang rusak itu bisa diurus dan diganti dengan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Lumajang secara cepat dan gratis. Jumat, (15/10/2021)

KTP rusak biasanya disebabkan karena tidak terbaca atau pudar, terkelupas atau patah. KTP yang rusak perlu segera diperbaiki atau diganti baru.Sebab saat ini KTP elektronik sangat diperlukan untuk digunakan dalam berbagai layanan.

Baca juga: Hujan Turun, Laskar Hijau Mulai Tanam Bambu di Lereng Gunung Lemongan Lumajang

Sebelum mengurus KTP yang rusak, kamu perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar petugas bisa mengurus lebih cepat. Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang Agus Warsito menjelaskan persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mengganti baru yakni dengan membawa KTP elektronik yang rusak.

Saat mengurus kamu hanya butuh chat Whatsapp petugas di nomor 081-252-023-775 kemudian melampirkan KTP lama yang rusak serta KK . Kemudian Disdukcapil akan menerbitkan KTP elektronik baru. KTP lama yang rusak dimusnahkan.

Baca juga: Masjid Pilar Peradaban Islam

"Untuk nomer tersebut pelayanan KK, KTP dan KIA" Kata Agus Warsito.

Untuk pencetakan KTP elektronik baru akibat KTP lama rusak bisa dilakukan secara online. Melalui pelayanan online itu kamu bisa berkomunikasi langsung dengan operator. Proses perbaikan ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Polres Lumajang Amankan 20 Tersangka

Begitulah cara mengurus KTP elektronik yang rusak di Lumajang. Meskipun bisa diurus usahakan kamu menyimpan baik KTP elektronik agar tidak rusak ya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru