Lumajang- Warga Lumajang yang mengalami masalah KTP rusak tidak perlu khawatir, KTP yang rusak itu bisa diurus dan diganti dengan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lumajang secara cepat dan gratis. Jumat, (15/10/2021)
KTP rusak biasanya disebabkan karena tidak terbaca atau pudar, terkelupas atau patah. KTP yang rusak perlu segera diperbaiki atau diganti baru.Sebab saat ini KTP elektronik sangat diperlukan untuk digunakan dalam berbagai layanan.
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Sebelum mengurus KTP yang rusak, kamu perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar petugas bisa mengurus lebih cepat. Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang Agus Warsito menjelaskan persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mengganti baru yakni dengan membawa KTP elektronik yang rusak.
Saat mengurus kamu hanya butuh chat Whatsapp petugas di nomor 081-252-023-775 kemudian melampirkan KTP lama yang rusak serta KK . Kemudian Disdukcapil akan menerbitkan KTP elektronik baru. KTP lama yang rusak dimusnahkan.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
"Untuk nomer tersebut pelayanan KK, KTP dan KIA" Kata Agus Warsito.
Untuk pencetakan KTP elektronik baru akibat KTP lama rusak bisa dilakukan secara online. Melalui pelayanan online itu kamu bisa berkomunikasi langsung dengan operator. Proses perbaikan ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Begitulah cara mengurus KTP elektronik yang rusak di Lumajang. Meskipun bisa diurus usahakan kamu menyimpan baik KTP elektronik agar tidak rusak ya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi