Klakah - Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Klakah berhasil tangkap pelaku penganiayaan terhadap kaum disabilitas hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, tersangka berinisial RA (27) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah, Jum'at (15/10)
Kejadian ini berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan menyakiti salah satu anggota keluarganya. Kemudian korban hendak melerai pertikaian tersebut, namun korban terkena pukulan oleh pelaku.
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Korban dipukul mengenai kepala serta perut, mengakibatkan korban terjatuh. Sedangkan kepalanya mengenai kursi hingga sebabkan luka robek pada kepala bagian kiri.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
Menurut Informasi dari polisi bahwa kejadian itu sekitar jam 11.30 WIB pada hari Selasa, 13 Oktober 2021. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. "Alhamdulillah kami sudah berhasil menangkap" kata Kapolsek Klakah Iptu Khoirin
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Penangkapan ini dilakukan oleh petugas di dalam rumah tersangka. Setelah polisi memeriksa tersangka, ternyata modusnya lantaran tidak terima kepada korban, jika pertikaian tersebut dilerai.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi