Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melakukan penindakan terhadap para remaja yang memiliki berknalpot bising, sekitar 30 remaja yang tertilang saat akan melakukan konvoi di 5 titik. Sabtu, (16/10/2021)
Patroli hunting system ini merupakan antisipasi balap liar pada Malam Minggu, dari hasil patroli tadi malam petugas menemukan 23 sepeda motor yang memiliki knalpot brong dan 7 anak tidak memiliki SIM. "Jadi total ada 30 remaja yang kami tilang" kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho.
Baca juga: Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Pihaknya akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Meskipun dalam patroli tersebut polisi lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan, namun untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Patroli hunting yang dilakukan juga bekerjasama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap liar atau konvoi yang mengganggu.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi