Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang tangkap pelaku judi online yang kerap melancarkan pekerjaan haram itu selama satu tahun. Tersangka berinisial AJ (38) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto ditangkap oleh petugas ketika berada di dalam rumahnya, Sabtu (16/10/21)
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom mengatakan dalam proses penangkapannya melalui situs judi dan sarana yang digunakan oleh tersangka berupa HP.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Adapun judi yang digunakan tersangka ada 3 situs. AKP Fajar menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan dari judi online tersebut.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Sedangkan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bukti berupa bukti tansfer ke bandar judi, sebuah kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 460 ribu.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun. "Tersangka sudah kami amankan Mbak," ata AKP Fajar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi