Gunakan 3 Situs

Setahun Main Judi Online, Warga Jatiroto Lumajang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
AJ, warga Jatiroto saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang tangkap pelaku judi online yang kerap melancarkan pekerjaan haram itu selama satu tahun. Tersangka berinisial AJ (38) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto ditangkap oleh petugas ketika berada di dalam rumahnya, Sabtu (16/10/21)

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom mengatakan dalam proses penangkapannya melalui situs judi dan sarana yang digunakan oleh tersangka berupa HP.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Karnaval Akulturasi Budaya Pagowan, Kapolsek Pasrujambe Tekankan Keamanan dan Ketertiban

Adapun judi yang digunakan tersangka ada 3 situs. AKP Fajar menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan dari judi online tersebut.

Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI

Sedangkan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bukti berupa bukti tansfer ke bandar judi, sebuah kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 460 ribu.

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Motivasi 114 Penerima Beasiswa: Ilmu Harus Diamalkan dan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun. "Tersangka sudah kami amankan Mbak," ata AKP Fajar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru