Tak Kapok Masuk Penjara

Polisi : Pelaku Judi Online Asal Jatiroto Lumajang Ternyata Residivis

lumajangsatu.com
AJ (38) Warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Tak kapok mendekam di balik jeruji besi ternyata pelaku judi online berinisial AJ (38) Warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus togel. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Karnaval Akulturasi Budaya Pagowan, Kapolsek Pasrujambe Tekankan Keamanan dan Ketertiban

"Ya mungkin hobi main judi bisa jadi kecanduan," kata Fajar Selasa, (18/10/2021).

Bagi mereka yang sudah kecanduan judi, menang atau kalah bukan masalah. Karena kalaupun mereka menang, mereka akan terus bertaruh untuk mencari kemenangan yang lainnya.

Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI

Kecanduan judi pada akhirnya bisa benar-benar menghancurkan hidup Anda, baik secara finansial, fisik, emosional, maupun sosial. Kecanduan judi bahkan tidak hanya menimbulkan bahaya bagi diri si pecandu itu sendiri.

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Motivasi 114 Penerima Beasiswa: Ilmu Harus Diamalkan dan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun," tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru