Lumajang - Tak kapok mendekam di balik jeruji besi ternyata pelaku judi online berinisial AJ (38) Warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus togel. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskoninfo Lumajang Tahun 2024
"Ya mungkin hobi main judi bisa jadi kecanduan," kata Fajar Selasa, (18/10/2021).
Bagi mereka yang sudah kecanduan judi, menang atau kalah bukan masalah. Karena kalaupun mereka menang, mereka akan terus bertaruh untuk mencari kemenangan yang lainnya.
Baca juga: Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang
Kecanduan judi pada akhirnya bisa benar-benar menghancurkan hidup Anda, baik secara finansial, fisik, emosional, maupun sosial. Kecanduan judi bahkan tidak hanya menimbulkan bahaya bagi diri si pecandu itu sendiri.
Baca juga: DPRD Siap Sinergi Bersama Pemerintah Daerah Guna Memajukan Kabupaten Lumajang
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi