Lumajang - Tak kapok mendekam di balik jeruji besi ternyata pelaku judi online berinisial AJ (38) Warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus togel. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku judi togel di wilayah Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Ya mungkin hobi main judi bisa jadi kecanduan," kata Fajar Selasa, (18/10/2021).
Bagi mereka yang sudah kecanduan judi, menang atau kalah bukan masalah. Karena kalaupun mereka menang, mereka akan terus bertaruh untuk mencari kemenangan yang lainnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Kecanduan judi pada akhirnya bisa benar-benar menghancurkan hidup Anda, baik secara finansial, fisik, emosional, maupun sosial. Kecanduan judi bahkan tidak hanya menimbulkan bahaya bagi diri si pecandu itu sendiri.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi