Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang lakukan penggerebekan di kandang ayam yang digunakan untuk memproduksi sabu. Tersangka atas nama Gita warga Wonogriyo Kecamatan Tekung langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, Kamis, (21/10/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang, bahwa pengungkapan ini dari informasi masyarakat. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan penyidikan dan mengarah ke tersangka itu.
Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI
Tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai apoteker namun disalah gunakan. Dalam kurung waktu enam bulan pelaku mempelajari dan mengenal obat-obat tersebut.
Pelaku melancarkan pembuatan sabu ini dengan rekannya, namun saat penangkapan tersangka atas nama Roni melarikan diri. "Jadi yang kabur satu Mbak, kami masih cari tersangka" kata AKP Ernowo.
Baca juga: Bupati Lumajang Buka Kuota 100 Beasiswa Mahasiswa Baru, Bantuan Rp6 Juta per Semester
Racikan kimia yang diduga sabu itu disembunyikan tersangka Gita di bekas kandang ayam. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga untuk memproduksi sabu, di antaranya alkohol, HCL, serta amoniak.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi