Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang lakukan penggerebekan di kandang ayam yang digunakan untuk memproduksi sabu. Tersangka atas nama Gita warga Wonogriyo Kecamatan Tekung langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, Kamis, (21/10/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang, bahwa pengungkapan ini dari informasi masyarakat. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan penyidikan dan mengarah ke tersangka itu.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai apoteker namun disalah gunakan. Dalam kurung waktu enam bulan pelaku mempelajari dan mengenal obat-obat tersebut.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Pelaku melancarkan pembuatan sabu ini dengan rekannya, namun saat penangkapan tersangka atas nama Roni melarikan diri. "Jadi yang kabur satu Mbak, kami masih cari tersangka" kata AKP Ernowo.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Racikan kimia yang diduga sabu itu disembunyikan tersangka Gita di bekas kandang ayam. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga untuk memproduksi sabu, di antaranya alkohol, HCL, serta amoniak.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi