Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membongkar kasus narkoba jenis sabu kocok produksi rumahan di 2 TKP, tersangka berinisial GY (34) Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung dan satu tersangka masih buron. Tersangka mengaku bisa membuat sabu, hasil belajar dari tayangan video di Youtube.
Tentunya ini harus hati-hati terkait dengan masalah ini (tayangan Youtuber) supaya tidak dijadikan alat belajar. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam prakteknya tidak langsung berhasil memproduksi sabu.
Baca juga: 25 Personel Kompi B Polres Lumajang Sisir Jalur Rawan, Antisipasi Kriminalitas 4C
Jelas awalnya ini telah melakukan beberapa kali eksperimen tidak langsung jadi dengan belajar dari Youtube. "Kami tidak percaya begitu saja kalau hanya mengandalkan otodidak dan akan kami dalami sindikat mana saja yang terlibat," kata AKBP Eka.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Sebab, polisi curiga dengan jumlah bahan-bahan untuk membuat sabu yang banyak. Menurut pengakuan tersangka usai diintrogasi polisi bahan-bahannya didapat dari online dan dibeli disekitaran.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi