Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membongkar kasus narkoba jenis sabu kocok produksi rumahan di 2 TKP, tersangka berinisial GY (34) Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung dan satu tersangka masih buron. Tersangka mengaku bisa membuat sabu, hasil belajar dari tayangan video di Youtube.
Tentunya ini harus hati-hati terkait dengan masalah ini (tayangan Youtuber) supaya tidak dijadikan alat belajar. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam prakteknya tidak langsung berhasil memproduksi sabu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Jelas awalnya ini telah melakukan beberapa kali eksperimen tidak langsung jadi dengan belajar dari Youtube. "Kami tidak percaya begitu saja kalau hanya mengandalkan otodidak dan akan kami dalami sindikat mana saja yang terlibat," kata AKBP Eka.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sebab, polisi curiga dengan jumlah bahan-bahan untuk membuat sabu yang banyak. Menurut pengakuan tersangka usai diintrogasi polisi bahan-bahannya didapat dari online dan dibeli disekitaran.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi