Lumajang - Warga Desa Pandanwangi lapor ke polisi atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di area Padang Savana Kecamatan Tempeh. Kemudian polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan seseorang berinisial SA (41) warga Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Menurut informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu Polsek Tempeh langsung mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti berupa 2 excavator serta beberapa truk di lokasi aktifitas penambangan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kasus ini sudah bergulir sejak bulan April 2021 namun sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang, karena sebelumnya berada di Polsek Tempeh. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang yang bertanggung jawab atas kegiatan aktifitas pertambangan tersebut.
"Terduga kami amankan saat melakukan aktivitasnya di lokasi," kata AKP Fajar, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu. Kini polisi masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus ini.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi