Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang amankan seseorang yang diduga menjadi tanggung jawab kasus tambang ilegal di area Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Terduga tambang pasir ilegal berinisial SA (41) warga Kabupaten Pamekasan.
Dari penggerebekan yang dilakukan Polsek Tempeh, aparat berhasil mengamankan alat bukti berupa 2 unit excavator serta truk yang berada dilokasi aktifitas penambangan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Terduga sudah kami amankan" kata AKP Fajar, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Sedangkan menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno pihaknya sangat menyayangkan atas kasus ini lantaran penambangan ilegal termasuk bisa merusak lingkungan, jika tidak sesuai dengan ijinnya. Terlebih kemarin telah melakukan penanaman pohon mangrove disekitar pantai, jadi jangan sampai dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
"Lokasinya ini kan dekat dengan bibir pantai, sungguh disayangkan ini terjadi" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi