Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang Pemkab mengkebut pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2021. Ada 9 Raperda yang sudah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah yang dibagi menjadi 4 panitia khusus (Pansus).
Melalui Rapat Parpirna penyampaian laporan Pansus dan dilanjutkan dengan persetujuan DPRD atas 11 Raperda. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oktafiyani SH dari Fraksi Gerindara. Laporan pansus dibacakan oleh masing-masing perwakilan, Jum'at (29/10).
Baca juga: Polres Lumajang Kerahkan 1.650 Personel Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Berikut Raperda yang telah dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Lumajang.
Pansus I
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pansus II
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Raperda Layak Anak
Raerda Pembentukan Dana Cadangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang
Raperda perubahan Perda nomor I tahun 20218 tentang Pegelolaan Barang Milik Negara.
Pansus III
Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Pansus IV
Raperda Pendirian Bangunan
Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
"Alhamdulillah, kami dari Pansus DPRD sudah menyelesaikan pembahasan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah," pungkas Oktafiyani.(Yd/red)
Editor : Redaksi