Pasirian - Kasus pembalakan liar terjadi di Desa Bades Kecamatan Pasirian. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AR (24) dan AY (34) warga Kecamatan Candipuro. Dalam aksi penangkapan kedua tersangka tersebut diwarnai kejar-kejaran dan salah satu anggota polisi hampir tertbrak oleh pelaku. Sabtu, (30/10).
Polisi yang bertugas melakukan patroli saat itu mencegat sopir truk yang sedang mengangkut kayu. Ketika dihentikan malah kabur dan hampir menabrak anggota polisi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Hingga terpaksa petugas memberi peringatan berupa tembakan yang diarahkan kearah truk. Menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa tembakan yang kedua mengenai kaca depan truk, sehingga tersangka menepikan kendaraannya kemudian anggota menggeledah barang muatannya itu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kami cek ternyata ada 50 balok kayu jati," Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Polisi langsung menanyakan surat resmi kepemilikannya namun tidak ada. Qtas perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi