Pasirian - Polisi tangkap dua pelaku pembalakan liar atau ilegal logging AR (24) dan AY (34) warga Kecamatan Candipuro. Dari keterangan yang didapatkan polisi tersangka yang berperan sebagai sopir dan kernet sekali antar mendapat upah Rp 1,5 juta.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang. Namun saat ini polisi belum mengungkap identitas pembeli yang akan dijual ke Pasuruan oleh tersangka.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dari pengungkapan ini ternyata barang yang diangkut oleh kedua tersangka ini mengalami kerugian negara hingga Rp 329 juta. Kini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa truk hino dan 50 balok kayu jati.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Barang bukti serta tersangka sudah kami amankan, Mbak," kata Iptu Agus Sugiharto, Minggu, (31/10/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dalam upaya penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan salah seorang polisi nyaris tertabrak. Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi