Lumajang - Polres Lumajang berhasil mengamankan RSE (30) Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir lantaran kedapatan membawa senjata tajam. Senjata jenis celurit itu diselipkan di balik pinggang sekitar jam 14.00 WIB, (28/10).
Informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang, saat itu petugas sedang melaksanakan patroli. Ketika berada di area parkir onderdil SAN Motor Jalan PB. Sudirman Kelurahan Tompokersan, polisi melihat tersangka karena gerak-geriknya mencurigai. Kemudian polisi langsung menggeledah dan menemukan barang bukti sajam jenis clurit serta kunci T.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Saat ini yang bersangkutan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kini tersangka harus merasakan dinginnya dinding penjara dan dijerat UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tantang kepemilikin senjata tajam tanpa ijin.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan razia dan patroli untuk mencegah tindakan kriminalitas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Tentunya kami mengutamakan tindakan preventif dengan begitu orang yang berniat melakukan tindak kriminal akan mengurungkan niat karena melihat polisi rutin berpatroli," pungkasnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi