Lumajang - Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan melakukan mobile hunting terhadap angkutan barang yang melanggar jam operasional. Ada 7 sopir yang terkena tilang karena langgar pemabtasan jam operasinal mulai 06.00-08.00 wib. Selasa,(09/11/2021)
Selain melanggar aturan, sebagian sopir dump truk juga ada yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa. Petugas melakukan razia ini berada di tiga titik yaitu Jalan Swandak, Kecamatan Sumbersuko dan Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Menurut informasi yang diterima dari Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana SH pihaknya menyasar yang melanggar rambu pada jam 06.00 - 08.00 WIB. Selain itu memberhentikan truk yang bermuatan overload, karena itu sangat membahayakan.
Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang
Beberapa upaya untuk menertibkan truk juga sduah di lakukan. Mulai dari memberikan pemahaman, sampai penindakan. "Tadi yang melanggar kami langsung beri tindakan dan himbauan juga," kata Bripka Fendy.
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Kendati demikian masih banyak truk yang melanggar. Pihaknya juga menerjunkan beberapa petugas untuk melakukan pemantauan disepanjang jalur Selatan maupun Utara Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi