Klakah - Polres Lumajang grebek dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Petugas mengamankan pupuk bersubsidi jenis ZA kurang lebih 7 ton. Jum'at (12/11/2021).
Menurut informasi yang didapat dari polisi kini pihaknya mengamankan sopir serta pemilik kios. Serta barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang. Sedangkan pupuk tersebut itu didatangkan dari Sumenep.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Seharusnya disalurkan ke wilayah Sumenep namun dijual di Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini. "Kami masih pengembangan" kata dia.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Sedangkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar bahwa ditempat tersebut selalu ready banyak pupuk. Padahal ditempat lain pupuk langka, inilah menjadi keganjalan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi