Lumajang - Polres Lumajang menggerebrek kios yang diduga lakukan penyelewengan terhadap pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Pupuk ini kemudian dijual kepada petani diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumat, (12/11).
Polisi mengamankan pemilik kios yaitu Jamalludin (43) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah dan sopirnya Agus Suprayitno (44). Hingga kini polisi masih memeriksa kedua orang tersebut, sedangkan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya masih akan gelarkan perkara kasus ini, untuk ditetapkan siapa saja tersangkanya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar erah Terima Jabatan Kepala Dinas
"Kami masih memeriksa dua orang ini terlebih dahulu, nanti akan kami kabari info perkembangannya" ungkap AKP Fajar. (13/11/2021)
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Akan Usulkan Revisi Tiket Masuk Wisata Legendari Selokambang
Ditempat tersebut polisi telah menemukan barang bukti pupuk subsidi diperkirakan sekitar 7 ton. Modus yang digunakan oleh pemilik masih dalam penyidikan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi