Lumajang - Polres Lumajang menggerebrek kios yang diduga lakukan penyelewengan terhadap pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Pupuk ini kemudian dijual kepada petani diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumat, (12/11).
Polisi mengamankan pemilik kios yaitu Jamalludin (43) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah dan sopirnya Agus Suprayitno (44). Hingga kini polisi masih memeriksa kedua orang tersebut, sedangkan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polres Lumajang Salurkan 1.200 Liter Air Bersih di Gucialit
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya masih akan gelarkan perkara kasus ini, untuk ditetapkan siapa saja tersangkanya.
Baca juga: Pertamax dan Pertalite Habis di SPBU Pasirian, Polisi Turun Pantau Stok BBM
"Kami masih memeriksa dua orang ini terlebih dahulu, nanti akan kami kabari info perkembangannya" ungkap AKP Fajar. (13/11/2021)
Baca juga: Cegah Macet di Pasar Gedang Ranuyoso, Kapolres Lumajang Turun ke Jalan Sejak Pukul 06.00 WIB
Ditempat tersebut polisi telah menemukan barang bukti pupuk subsidi diperkirakan sekitar 7 ton. Modus yang digunakan oleh pemilik masih dalam penyidikan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi