Lumajang - Pupuk subsidi yang disita dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polres Lumajang di Desa Kebonan Kecamatan Klakah sementara waktu dititipkan di Gudang Klakah. Selanjutnya menunggu gelar perkara untuk penetapan status hukumnya. Sabtu, (13/11/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang bukti tersebut lebih dari 7 ton. Sedangkan orang telah diamankan dan belum menjadi tersangka sementara waktu ada tiga orang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
"Nanti kalau ada status hukumnya baru bisa dinaikkan sebagai tersangka" kata AKP Fajar Bangkit.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Akan Usulkan Revisi Tiket Masuk Wisata Legendari Selokambang
Hingga berita ini diturunkan polisi masih akan gelarkan perkara kasus dugaan penyelwengan pupuk bersubsidi tersebut. Polisi juga memasang police line di kios penjual pupuk.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi