Lumajang - Pupuk subsidi yang disita dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polres Lumajang di Desa Kebonan Kecamatan Klakah sementara waktu dititipkan di Gudang Klakah. Selanjutnya menunggu gelar perkara untuk penetapan status hukumnya. Sabtu, (13/11/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang bukti tersebut lebih dari 7 ton. Sedangkan orang telah diamankan dan belum menjadi tersangka sementara waktu ada tiga orang.
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polres Lumajang Salurkan 1.200 Liter Air Bersih di Gucialit
"Nanti kalau ada status hukumnya baru bisa dinaikkan sebagai tersangka" kata AKP Fajar Bangkit.
Baca juga: Cegah Macet di Pasar Gedang Ranuyoso, Kapolres Lumajang Turun ke Jalan Sejak Pukul 06.00 WIB
Hingga berita ini diturunkan polisi masih akan gelarkan perkara kasus dugaan penyelwengan pupuk bersubsidi tersebut. Polisi juga memasang police line di kios penjual pupuk.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi