Gempur Rokok Ilegal

Dampak Positif Sosialisasi Cukai Pedagang Tak Lagi Jual Rokok Ilegal

lumajangsatu.com
Sosialisasi pita cukai agar pedagang tak lagi menjual rokok ilegal di Kecamatan Rowokangkung

Rowokangkung - Para pedagang peracangan serta RT RW di Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung telah mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai, Pemkab Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Selasa, (16/11/2021)

Menurut Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior Bea Cukai Probolinggo, Nila Rachmawati mengatakan bahwa sosialisasi telah memberikan dampak positif. Ia menceritakan, ada sejumlah pedagang yang sudah tidak menjual rokok ilegal. Padahal, sebelumnya terpantau menjual rokok ilegal.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Sosialisasi itu bertujuan agar para pedagang mengerti tentang cukai, pita cukai serta regulasi-regulasi penyertanya. Termasuk sanksi bagi para pelanggar.
Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan pita cukai ilegal yang sering ditemukan di kemasan rokok.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Kemasan rokok sering dijual oleh para pedagang kecil atau pedagang pracangan. Dengan telah disosialisasikannya peraturan mengenai cukai kepada warga diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

Pihaknya juga mengatakan pedagang kecil harus mengetahui pita cukai resmi dan ilegal. Sosialisasi bermaksud untuk hal itu. Ketika para peserta kembali ke rumah dengan bekal informasi, maka diharapkan bisa menjelaskan informasi itu kepada tetangga atau pedagang lainnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Tidak main-main, bagi pelanggar akan terancam pidana antara 1 hingga 5 tahun. Maka dari itu, para pedagang kecil harus mengetahui hal-hal yang mendasar dari hadirnya pita cukai dalam kemasan rokok.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru